Definisi
Transplantasi Organ
Donor organ atau lebih sering
disebut transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia
tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh
orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Syarat tersebut melipui
kecocokan organ dari donor dan resipen.
Donor organ adalah pemindahan
organ tubuh manusia yang masih memiliki daya hidup dan sehat untuk menggantikan
organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik apabila diobati dengan
teknik dan cara biasa, bahkan harapan hidup penderitan hampir tidak ada lagi. Sedangkan resipien adalah orang yang akan menerima
jaringan atau organ dari orang lain atau dari bagian lain dari tubuhnya sendiri. Organ tubuh yang
ditansplantasikan biasa adalah organ vital seperti ginjal, jantung, dan mata.
namun dalma perkembangannya organ-organ tubuh lainnya pun dapat
ditransplantasikan untuk membantu ornag yang sangat memerlukannya.
Menurut pasal 1
ayat 5 Undang-undang kesehatan,transplantasi organ adalah rangkaian tindakan
medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari
tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan
organ dan atau jaringan tubuh. Pengertian lain mengenai transplantasi organ
adalah berdasarkan UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, transplantasi adalah
tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang
berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk
mengganti jaringan dan atau organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
Jika dilihat
dari fungsi dan manfaatnya transplantasi organ dapat dikategorikan sebagai ‘life saving’. Live saving maksudnya adalah dengan dilakukannya transplantasi
diharapkan bisa memperpanjang jangka waktu seseorang untuk bertahan dari
penyakit yang dideritanya.
Klasifikasi
Transplantasi Organ
Transplantasi ditinjau dari sudut si penerima,
dapat dibedakan menjadi:
1. Autotransplantasi:
pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu
sendiri.
2. Homotransplantasi
: pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang
lain.
3. Heterotransplantasi
: pemindahan organ atau jaringan dari satu spesies ke spesies lain.
4. Autograft
Transplantasi jaringan untuk orang yang sama.
Kadang-kadang hal ini dilakukan dengan jaringan surplus, atau jaringan yang
dapat memperbarui, atau jaringan lebih sangat dibutuhkan di tempat lain (contoh
termasuk kulit grafts , ekstraksi vena untuk CABG , dll) Kadang-kadang autograft dilakukan untuk
mengangkat jaringan dan kemudian mengobatinya atau orang, sebelum
mengembalikannya (contoh termasuk batang autograft
sel dan penyimpanan darah sebelum operasi ).
5. Allograft
Allograft adalah suatu
transplantasi organ atau jaringan antara dua non-identik anggota genetis yang
sama spesies
. Sebagian besar jaringan manusia dan organ transplantasi yang allografts.
Karena perbedaan genetik antara organ dan penerima, penerima sistem kekebalan
tubuh akan mengidentifikasi organ sebagai benda asing dan berusaha
untuk menghancurkannya, menyebabkan penolakan
transplantasi .
6. Isograft
Sebuah subset dari allografts di mana organ atau
jaringan yang ditransplantasikan dari donor ke penerima yang identik secara
genetis (seperti kembar identik ). Isografts dibedakan dari
jenis lain transplantasi karena sementara mereka secara anatomi identik dengan
allografts, mereka tidak memicu respon kekebalan.
7. Xenograft dan
xenotransplantation
Transplantasi organ atau jaringan dari satu
spesies yang lain. Sebuah contoh adalah transplantasi katup jantung babi, yang
cukup umum dan sukses. Contoh lain adalah mencoba-primata (ikan primata non
manusia)-transplantasi Piscine dari pulau kecil (yaitu pankreas pulau jaringan atau) jaringan.
8. Transplantasi Split
Kadang-kadang organ almarhum-donor, biasanya
hati, dapat dibagi antara dua penerima, terutama orang dewasa dan seorang anak.
Ini bukan biasanya sebuah pilihan yang diinginkan karena transplantasi organ
secara keseluruhan lebih berhasil.
9. Transplantasi Domino
Operasi ini biasanya dilakukan
pada pasien dengan fibrosis kistik
karena kedua paru-paru perlu diganti dan itu adalah operasi lebih mudah secara
teknis untuk menggantikan jantung dan paru-paru pada waktu yang sama. Sebagai
jantung asli penerima biasanya sehat, dapat dipindahkan ke orang lain yang
membutuhkan transplantasi jantung. (parsudi,2007).
Jika ditinjau dari sudut penyumbang atau donor alat
dan atau jaringan tubuh, maka transplantasi dapat dibedakan menjadi :
a.
Transplantasi dengan donor hidup
Transplantasi
dengan donor hidup adalah pemindahan jaringan atau organ tubuh seseorang ke
orang lain atau ke bagian lain dari tubuhnya sendiri tanpa mengancam kesehatan.
Donor hidup ini dilakukan pada jaringan atau organ yang bersifat regeneratif,
misalnya kulit, darah dan sumsum tulang, serta organ-organ yang berpasangan
misalnya ginjal.
b. Transplantasi dengan donor mati atau jenazah
Transplantasi dengan donor mati atau jenazah adalah
pemindahan organ atau jaringan dari tubuh jenazah ke tubuh orang lain yang
masih hidup. Jenis organ yang biasanya didonorkan adalah organ yang tidak
memiliki kemampuan untuk regenerasi misalnya jantung, kornea, ginjal dan
pankreas.
Penyebab
Transplantasi Organ
Ada dua komponen penting yang mendasari tindakan transplantasi, yaitu:
1. Eksplantasi :
usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hiudp atau yang sudah
meninggal.
2. Implantasi :
usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh
sendiri atau tubuh orang lain.
Disamping itu, ada dua komponen penting yang
menunjang keberhasilan tindakan transplantasi, yaitu :
1. Adaptasi donasi, yaitu usaha dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup
yang diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk
hidup dengan kekurangan jaringan atau organ. (anonim,2006)
2. Adaptasi
resepien, yaitu usaha dan kemampuan diri dari penerima jaringan atau organ
tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan atau organ
tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat berfungsi
lagi.
Organ atau jaringan tubuh yang
akan dipindahkan dapat diambil dari donor yang hidup atau dari jenazah orang
baru meninggal dimana meninggal sendiri didefinisikan kematian batang otak.
Organ-organ yang diambil dari donor hidup seperti : kulit, ginjal, sumsum
tulang dan darah (tranfusi darah). Organ-organ yang diambil dari jenazah adalah
: jantung, hati, ginjal, kornea, pancreas, paru-paru dan sel otak.
Transplantasi
Organ dari Segi Agama
1.
Transplantasi Organ dari Segi Agama Islam
Didalam syariat
Islam terdapat 3 macam hukum mengenai transplantasi organ dan donor organ
ditinjau dari keadaan si pendonor. Adapun ketiga hukum tersebut, yaitu :
a. Transplantasi Organ Dari Donor Yang Masih Hidup
Dalam syara seseorang diperbolehkan pada saat
hidupnya mendonorkan sebuah organ tubuhnya atau lebih kepada orang lain yang
membutuhkan organ yang disumbangkan itu, seperti ginjal. Akan tetapi
mendonorkan organ tunggal yang dapat mengakibatkan kematian si pendonor, seperti
mendonorkan jantung, hati dan otaknya. Maka hukumnya tidak diperbolehkan,
berdasarkan firman Allah SWT dalam Al – Qur’an :
1) surat Al – Baqorah ayat 195
” dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan
”
2) An – Nisa ayat 29
” dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri ”
3) Al – Maidah ayat 2
” dan jangan tolong – menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. “
b. Transplantasi Organ dari Donor yang Sudah
meninggal
Sebelum kita mempergunakan organ tubuh orang yang
telah meninggal, kita harus mendapatkan kejelasan hukum transplantasi organ
dari donor tersebut. Adapun beberapa hukum yang harus kita tahu, yaitu :
1. Dilakukan setelah memastikan
bahwa si penyumbang ingin menyumbangkan organnya setelah dia meninggal. Bisa
dilakukan melalui surat wasiat atau menandatangani kartu donor atau yang
lainnya.
2. Jika terdapat kasus si penyumbang
organ belum memberikan persetujuan terlebih dahulu tentang menyumbangkan
organnya ketika dia meninggal maka persetujuan bisa dilimpahkan kepada pihak
keluarga penyumbang terdekat yang dalam posisi dapat membuat keputusan atas
penyumbang.
3. Organ atau jaringan yang akan
disumbangkan haruslah organ atau jaringan yang ditentukan dapat menyelamatkan
atau mempertahankan kualitas hidup manusia lainnya.
4. Organ yang akan disumbangkan harus dipindahkan
setelah dipastikan secara prosedur medis bahwa si penyumbang organ telah
meninggal dunia.
5. Organ tubuh yang akan
disumbangkan bisa juga dari korban kecelakaan lalu lintas yang identitasnya
tidak diketahui tapi hal itu harus dilakukan dengan seizin hakim.
0 komentar:
Posting Komentar